Mie Instan Impor Dicurigai Mengandung Minyak Babi
Minggu, 31 Maret 2013 – 02:23 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya Radar Tasikmalaya (JPNN Group), Kasi Perlindungan Konsumen Suparman Kasmanto meminta agar pihak penjual menarik produk-produk impor dengan label tempel itu. Suparman kemudian memberikan waktu 14 hari bagi penjual untuk membersihkan produk yang dicurigai mengandung minyak babi itu.
”Soal ultimatum itu (tenggang 14 hari), dasarnya apa" Untuk ultimatum itu, barang dianggap bermasalah. Nah itu mungkin yang kami belum dapat konfirmasi. Kalau memang barang ini bermasalah, ya mungkin perlu diklarifikasi lebih clear. Karena jangan sampai ultimatum ini terjadi, otomatis toko itu tidak mau berjualan lagi,” terang Herwin.
Pihaknya memang memasang label produk dengan cara ditempel bukan dicetak langsung pada kemasan. Karena hal ini ada dalam undang-undang, Herwin merasa tidak ada yang salah dengan produk yang diimpor perusahaanya. Produk-produk luar negeri, menurutnya, memang tidak semua pelabelannya dicetak pada kemasan, ada sebagian yang ditempel.