Mikael Kambuaya Bawa KPK ke Meja Praperadilan
Selasa, 05 Desember 2017 – 07:05 WIB
Padahal, ketentuan yang disangkakan dilanggar oleh pemohon adalah yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipidkor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang telah mensyaratkan adanya kerugian negara secara pasti (actual loss) dalam menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipidkor, a quo. (yan/tri)