Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mikael Kambuaya Bawa KPK ke Meja Praperadilan

Selasa, 05 Desember 2017 – 07:05 WIB
Mikael Kambuaya Bawa KPK ke Meja Praperadilan - JPNN.COM
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Padahal, ketentuan yang disangkakan dilanggar oleh pemohon adalah yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipidkor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang telah mensyaratkan adanya kerugian negara secara pasti (actual loss) dalam menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipidkor, a quo. (yan/tri)

Praperadilan dilakukan terkait dengan penetapan Mikael Kambuaya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan jalan dan jembatan.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close