Mikrolet Tidak Akan Melintasi Jalan Protokol Ibu Kota
Untuk terintegrasi dengan Oke Otrip, Shafruhan menyadari angkutan umum khususnya bis kecil berjenis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) harus memenuhi syarat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
"Ini menjadi persoalan tersendiri karena akan sulit terpenuhi persyaratan-persyaratan tersebut oleh koperasi-koperasi angkutan yang ada. Nah, itu kami minta ada suatu kebijakan dari wagub supaya bagaimana caranya bisa terseleksi dan lolos di dalam proses ini," kata dia.
Dia juga mengaku sudah membentuk tim pengkaji yang melibatkan Organda DKI dengan Pemprov DKI.
Hal ini untuk membuat kebijakan di mana angkutan kota bisa bergabung dalam badan pemerintah di bawah Pemprov DKI.
"Bagaimana supaya persyaratannya itu menjadi ringan dan karena dia bisa terintegrasi, bisa kontrak dengan TransJakarta. Otomatis program Oke Otrip-nya bisa berjalan," pungkas dia. (tan/jpnn)