Miliaran Duit Pejabat Tersangkut Malinda
Selasa, 20 September 2011 – 05:50 WIB
"Ismail bin Janim ditransfer oleh Malinda Dee dengan cara melakukan transaksi pemindahbukuan yang dananya diambil dari rekening para nasabah Citigold pada Citibank cabang Landmark, Kuningan, Jakarta Selatan, tanpa sepengetahuan dari pemilik rekening," ungkap JPU Helmi.
JPU mendakwa Ismail dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuaian Uang jo KUHP pasal 65 ayat 1. Dia diancam kurungan penjara 20 tahun. (aga)
Daftar Nasabah Citigold yang digelapkan Malinda pada kurun tahun 2007-2011:
1. Romli bin Pateni dengan isi rekening Rp 1,4 miliar
2. N. Susetyo Sutadji dengan isi rekening Rp 150 juta