Militer Rikuh Disidik Polisi
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:12 WIB
Hingga kini, pemerintah dan parlemen belum memperoleh titik temu tentang keterlibatan penyidik militer dalam proses peradilan umum bagi anggota militer yang bertindak pidana umum. Pemerintah tetap berpegang agar penyidik untuk prajurit TNI yang bertindak pidana umum tetap dari militer, bukan polisi. Mengingat, ada kendala psikologis yang harus dipertimbangkan secara matang.
Mayoritas fraksi di DPR, terutama dari partai politik besar, bisa menerima sikap pemerintah yang menginginkan penyidikan terhadap prajurit TNI dalam kasus pidana umum tetap dilakukan polisi militer atau PM.
Namun, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menolak keinginan tersebut. Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Damai Sejahtera tidak menentukan sikap secara spesifik dan memilih menunggu perkembangan.