Tambah Hartono, barang bukti yang diamankan dari keduanya uang Rp90.000, 1 lembar kertas rekapan togel dan pulpen. “Tersangka dijerat dengan 303 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna membekuk bandar besarnya,” ungkap Hartono.(jon)
MEDAN -- Merasa mimpinya akan membawa rezeki, Tengku Danny (44), warga Jalan Brigjend Zein Hamid, pun memasang nomor togel di sebuah warung kopi