Mingrum Gumay Kritisi Ketentuan Pencairan JHT
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay merespons terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022.
Permenaker itu mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja.
Dalam permenaker itu diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
"Seharusnya ada solusi yang lain. Artinya, sebagai pengecualian terhadap hal-hal yang sifatnya penting," kata Mingrum di Bandar Lampung pada Selasa (15/2).
Menurut dia, permenaker tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan kembali, karena tidak semua buruh akan bekerja hingga usia 56 tahun.
Terlebih lagi, peraturan soal JHT yang dibuat Menaker Ida Fauziyah itu bukan undang-undang.
"Yang jelas, undang-undang tenaga kerja lebih memberikan perlindungan kepada buruh," tegasnya.
Mingrum pun mengaku siap mendiskusikan persoalan yang menimbulkan protes dari buruh itu.