Minim, Pelaku Narkoba Dihukum Mati
Selasa, 27 Desember 2011 – 19:55 WIB
Hanya saja, Gories tetap optimis, pelaku narkoba baik WNI maupun WNA bisa diberikan hukuman seberat-beratnya. “Saya optimis. Karena pada 2010 lalu telah disahkan UU No 5/2010 tentang Grasi, merupakan perbaikan dari UU Nomor 20/2002, yang menyebutkan grasi hanya diperbolehkan satu kali. Dengan ketentuan ini, diharapkan pada 2012 mendatang, eksekusi hukuman mati kepada narapidana yang sudah mempunyai ketentuan hukum tetap dapat terlaksana,” harapnya. (fir/jpnn)