Minimalisir Kerugian Nelayan, Jasindo Luncurkan Asuransi Udang dan Ikan
Sahata menambahkan, petambak udang akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan biaya ongkos produksi atau modal yang diajukan menjadi nilai pertanggungan.
Sedangkan untuk APPIK nilai pertanggungan telah ditetapkan perkomoditas yakni, ikan patin Rp3 juta, nila payau Rp5 juta, nila tawar Rp4,5 juta bandeng Rp3 juta, polikultur Rp7,5 juta udang Rp7,5 juta dan lele Rp4,5 juta.
AUBU ditujukan untuk petambak semi itensif sampai dengan super intensif baik vaname maupun windu.
"Untuk Petambak dengan teknologi sederhana bila ingin mengikuti asuransi AUBU maka pendaftaran harus dikoordinir oleh Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah setempat,” terangnya.
Alur pendaftaran dengan cara menyerahkan dokumen, mengisi formulir, survei mitigasi risiko, membayar premi asuransi, dan menerima polis asuransi.
Dokumen pendukung yang diperlukan untuk mendaftar berupa formulir pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Sementara untuk klaim, pelaporan dan proses bisa diajukan dalam waktu 3x24 jam setelah musibah terjadi.
Tertanggung wajib melaporkan kepada penanggung melalui sarana komunikasi tercepat, disertai foto-foto kerusakan.