Minta Benahi Kisruh Tanggung Jawab KA
Kamis, 14 Oktober 2010 – 05:54 WIB
Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat mengatakan, pemerintah segera menegsahkan 84 Keputusan Menteri sebagai petunjuk pelaksana bagi dua Peraturan Pemerintah, yakni PP 56 tahun 2009 tentang Perkeretaapian, serta PP 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. "Deadline-nya akhir tahun," kata Yopie.
Yopie menambahkan, PT KAI telah menghitung kebutuhan dana hingga Rp 17 triliun untuk mendapatkan infrastruktur yang ideal. Namun, untuk tahun depan Ditjen Perkeretaapian baru memperoleh dana Rp 4,1 triliun.
Dalam bulan ini cukup banyak kecelakaan kereta api. Kecelakaan terparah terjadi pada 2 Oktober lalu di Pemalang antara KA Argo Anggrek dengan KA Senja Utama. Dalam waktu berdekatan juga terjadi tabrakan antara KA Bima dengan KA Gaya Baru Malam di Stasiun Purwosari. Terakhir, pada Senin (11/10) lalu, kereta api Rangkas Jaya terbakar di Stasiun Rangkasbitung. (sof)