Minta Cerai, Istri Malah Ditusuk
Sabtu, 30 Desember 2017 – 08:38 WIB
Korban akhirnya minta bercerai. Korban yang mengelak serangan pelaku, akhirnya terkena tusukan di tangan dan kaki hingga berulang kali.
"Korban sempat melawan sampai akhirnya tersungkur dan dilarikan ke Puskesmas Wagir," imbuh Sutiyo.
Warga yang mendengar kegaduhan rumah tangga ini langsung beramai-ramai mengamankan pelaku dan diantar ke Polsek Pakisaji.
Atas perbuatannya, Suwandi diganjar dengan pasal 44 ayat 1 dan 2, undang-undang 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Ancaman hukumannya hingga 10 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)