Minta ‘Jatah’ Tak Dikasih, Suami Bunuh Istri dengan Sadis
Berdasarkan rekonstruksi diketahui, pada Hari Senin (29/1) sekira pukul 12.00 WIB pelaku menyuruh keenam anaknya pergi meninggalkan rumah.
Setelah sore, anak-anaknya yang melihat rumah masih dalam keadaan terkunci, melaporkan kejadian itu kepada pamannya Hazatulo Laia.
Mendengar laporan keponakannya, saksi kemudian mendobrak pintu. Saat itu, saksi dan anak-anak korban mendapati pelaku mengalami luka tusuk dua liang di bagian ulu hati.
Sementara, korban didapati meninggal dunia dengan luka sobek di bagian dada dan jari telunjuk tangan kirinya hampir putus.
“Selain itu, korban didapati dalam keadaaan tanpa baju dan hanya mengenakan celana pendek biru,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang perencanaan pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (fir)