Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP
"Jadi, bukan dianggap sebagai pelanggaran kode etik baru di perkara yang lain,” kata Arifuddin.
Dengan demikian, katanya, kalau dalam kasus yang diadukan Irman Gusman terbukti ada pelanggaran kode etik lagi, maka KPU harus diberhentikan.
"Bukan dianggap sebagai perkara baru sehingga DKPP hanya memberi sanksi Peringatan Keras lagi," tuturnya.
Arifuddin mengingatkan jika yang diadukan kliennya dianggap perkara baru, maka DKPP terlalu banyak membiarkan KPU mengulang-ulang kesalahan.
Sementara, kata dia, dalam Pemilu 2024 dibutuhkan kepercayaan publik atas penyelenggara pemilu.
"DKPP harus berani dan tegas dalam menyikapi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU," ucapnya.(fat/jpnn.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: