Minta Penyidik Bekerja Keras, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Tak Mudah Dijerat Hukum
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Ferdy Sambo melakukan banyak obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Obstruction of justice adalah upaya menghambat penyelidikan dalam mengungkap kasus itu.
Obstruction of justice terbesar yang dilakukan Ferdy Sambo ialah pengunaan pengaruh jabatan.
“Ini penting untuk anggota polisi diperintahkan mengikuti skenario yang ada. Lalu pembuatan 2 laporan di Polres Jakarta Selatan itu juga bisa terjadi karena pengaruh jabatan,” ucap Anam di Kantor Komnas HAM, Jumat (2/9).
Adapun, dua laporan ke Polres Jakarta Selatan yang dibuat Ferdy Sambo, yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu, proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) juga tidak sesuai prosedur atau hanya formalitas.
Lalu pemeriksaan awal terhadap Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf juga tidak dilakukan sesuai prosedur.
Menurut Anam, anggota polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penembakan selesai juga tidak sesuai.