Minta Perda Miras tak Berlaku untuk Hotel dan Restoran
Rabu, 10 Juli 2013 – 19:22 WIB
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh setiap pemerintah daerah ada pengecualian untuk hotel, restoran dan bar. Sebab, banyak tamu hotel ataupun restoran dan bar yang berasal dari luar negeri dan sudah terbiasa dengan minuman beralkohol.
Jika perda itu didasarkan pada ketakutan bahwa minuman beralkohol bakal merusak generasi muda, maka Yanti menjamin hal itu tidak akan terjadi. Menurutnya, yang perlu ditertibkan adalah miras oplosan dan dijual di pinggir jalan secara ilegal.
Menurutnya, minuman beralkohol yang disediakan di hotel, restoran dan bar yang terjamin keamanannya. Bahkan, minuman beralkohol itu pula yang menjadi salah satu daya tarik turis mancanegara untuk datang ke hotel dan restoran.
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh setiap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Hukum
Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
Rabu, 20 November 2024 – 15:16 WIB - Hukum
Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
Rabu, 20 November 2024 – 14:25 WIB - Humaniora
Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
Rabu, 20 November 2024 – 14:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Nasional
Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
Rabu, 20 November 2024 – 09:55 WIB - Gosip
Bongkar Kisah Lama Dewi Perssik dan Armand Maulana, Dewi Gita Minta Maaf
Rabu, 20 November 2024 – 10:37 WIB - Sepak Bola
Herve Renard: Selamat untuk Timnas Indonesia, Mereka Layak Menang
Rabu, 20 November 2024 – 10:16 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Malang Hari ini, Pagi dan Siang Berpotensi Gerimis dan Hujan Lebat
Rabu, 20 November 2024 – 10:03 WIB - Hukum
KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Rabu, 20 November 2024 – 12:29 WIB