Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Minta Perda Miras tak Berlaku untuk Hotel dan Restoran

Rabu, 10 Juli 2013 – 19:22 WIB
Minta Perda Miras tak Berlaku untuk Hotel dan Restoran - JPNN.COM
Ketua PHRI Wiryanti Sukamdani. Foto: Ricardo/JPNN
"Saya yakin, sebenarnya generasi muda itu minum alkohol oplosan, yang buatan sendiri. Kalau di hotel, bar atau restoran, mana mau tamunya minum oplosan. Tamunya juga marah. Dia pasti mau dari merk yang punya nama dan punya guarantee. Yang datang minum juga bukan orang yang buat kekacauan di jalan," sambungnya.

Yanti pun menjamin generasi muda justru tidak minum minuman beralkohol di hotel, restoran atau bar karena harganya yang  mahal. Yanti mencontohkan satu gelas wine paling murah Rp 150 ribu. Biasanya, pembelinya adalah kalangan eksekutif yang sudah memasuki usia dewasa. Oleh karena itu, Yanti sangsi akan ada kalangan muda di bawah umur yang mampu membeli minuman bermerk mahal di hotel.

"Kami jamin di hotel, restoran dan bar di bawah PHRI aman. Itu pasti hanya untuk tamunya sendiri. Anak muda pasti enggak mampu beli, karena harganya memang mahal. 1 gelas wine itu paling murah harganya 150 ribu. Satu gelas lho, belum sebotol. Apa anak muda mau beli segelas Rp 150 ribu?  Mikir-mikir juga. Enggak usah anak muda. Saya aja juga mikir, ini minuman mahal amat. Saya bukan peminum tapi menurut saya itu sangat mahal," paparnya.

Untuk menjaga wisatawan mancanegara tetap berkunjung ke Indonesia, Yanti meminta pemerintah membuat peraturan yang proporsional. Dituturkannya, wisatawan mancanegara yang datang dalam setahun bisa menyumbang devisa untuk negara sebesar Rp 90 triliun. Kebanyakan dari wisatawan itu pun mencari minuman beralkohol yang sudah menjadi minuman sehari-hari mereka di hotel, bar atau restoran.

JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh setiap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News