Minta Rekaman, KPK Harus Izin Ketua PN
Minggu, 20 Desember 2009 – 13:47 WIB
Lebih parah lagi, kata Emerson, permintaan bisa tidak diterima. “Permintaan tertulis diajukan untuk permintaan Rekaman Informasi (call data record). Apabila permintaan tidak dapat dipenuhi, pemberitahuan mengenai hal tersebut disampaikan secara tertulis,” tukasnya.(gus/jpnn)