Minta Rekaman, KPK Harus Izin Ketua PN
Minggu, 20 Desember 2009 – 13:47 WIB
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (19/12), mengungkapkan, sesuai pasal 11, Kapolri juga menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasiona. “Dewan pengawas intersepsi nasional itu tugasnya mengawasi kinerja Pusat Intersepsi Nasional, diatur di pasal 10 dan membentuk tim audit, seperti ada di pasal 11,” kata Emerson.
Sedang peran ketua Pengadilan Negeri Jakpus adalah menerima permintaan/pengajuan intersepsi yang diajukan oleh oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung atau Kapolri atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan, sebagaimana tercantum di pasal 4.