Minta Rokok, Eh...Main Cekik, Bawa Celurit, Dor!
Kemudian, pelaku Anggi ikut menodongkan celurit. Serta pelaku Ari menodongkan pisau. “Lalu, pelaku Andi mengambil uang korban sebesar Rp 8,9 juta secara paksa,” lanjut Prasetijo.
Atas perbuatannya, para pelaku yang juga residivis, bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
“Tiga bulan dilakukan penyelidikan, ketiganya akhirnya berhasil kami tangkap. Kami terus dalami kasus ini. Ada kemungkinan mereka ini komplotan,” tukasnya.
Pengakuan pelaku Ari, awalnya perannya hanya mengawasi saja. Namun, kemudian dia ikut mengancam korban dengan clurit. “Saya tidak melukai korban. Hanya untuk menakut-nakuti saja,” akunya.
Sedangkan pelaku Anggi, mengaku kenal tahu dengan korban. “ Dia mekanik mobil. Sering memperbaiki bus kota,” ujarnya.
Sementara Andi, yang menjadi otak curas tersebut, mengaku dia cuma mau minta rokok saja awalnya. Tapi, tidak dikasih korban.
“Aku emosi. Lalu, aku periksa disaku celananya. Ternyata ada uang Rp 8,9 juta. Lalu, saya ambil dan kami bagi bertiga. Saya Rp juta, Ari Rp 2 juta, dan Anggi Rp 1,9 juta,” tukasnya. (vis)