Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Minta Sengketa Pilkada Tetap Ditangani MK

Sabtu, 14 Februari 2015 – 14:47 WIB
Minta Sengketa Pilkada Tetap Ditangani MK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Undang-undang Pilkada meminta sengketa hasil pilkada pada masa transisi saat ini tetap diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Sebab, Mahkamah Agung sudah menyampaikan penolakan menangani senketa hasil pilkada dengan alasan banyaknya beban perkara di MA. Di samping itu, MK juga menyatakan tidak keberatan menangani sengketa pilkada.

Pernyataan sikap ini disampaikan koalisi yang terdiri dari Perludem, ICW, JPPR, Puskapol UI, LP3ES, PPUA Penca, ILR, dan YLBHI, dalam siaran pers, Sabtu (14/2). 

Anggota koalisi dari Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua MK Patrialis Akbar. 

"Hasilnya Mahkamah menyatakan tidak keberatan untuk menangani sengketa hasil pilkada. Jika hasil revisi perppu pilkada memang memandatkan MK untuk menyelesaikan sengketa pilkada, maka Mahkamah akan menjalankan perintah tersebut," kata Titi.

Namun demikian, jelasnya, MK meminta pertimbangan mengingat pelaksanaan pilkada akan dilaksanakan secara serentak, maka perlu adanya peninjauan kembali waktu yang lebih lapang, agar proses penyelesaian sengketa pilkada bisa berjalan dengan baik.

Karena itulah koalisi mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi ketentuan penyelesaian sengketa hasil pilkada diselesaikan oleh MK, dengan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelesaian sengketa hasil pilkada.

Titi menambahkan, selain alasan penolakan MA, koalisi memandang banyaknya problem yang akan muncul jika penyelesaian sengketa dipaksakan oleh MA. Penyelesaian sengketa oleh pengadilan tinggi/Pengadilan tinggi tata usaha negara justru akan menimbulkan potensi konflik yang sangat besar.

"Persoalan potensi konflik akan muncul ketika sengketa diselesaikan berada di wilayah konflik. Selain itu perlunya penyiapan dan penataan kelembagaan dalam penyelesaian sengketa baik hakim, hukum acara, dan kelembagaan lainnya yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat," tandasnya. (fat/jpnn)

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Undang-undang Pilkada meminta sengketa hasil pilkada pada masa transisi saat ini tetap diselesaikan di Mahkamah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News