Minta Sidang Ahok Ditunda, Pengadilan Kritik Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pengajuan penundaan sidang perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama oleh Polda Metro Jaya tidaklah etis.
Dia menjelaskan, seharusnya Polda Metro mengajukan permohonan tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk disampaikan kepada majelis hakim.
Nantinya, yang berhak memutuskan penundaan sidang perkara adalah majelis hakim.
"Tentu majelis yang mempertimbangkan. Dan itu semua segala sesuatu disikapi. Dan menyikapinya harus oleh majelis hakim dan disampaikan di persidangan," kata Hasoloan saat dihubungi, Kamis (6/4).
Pada sidang sebelumnya, kata Hasoloan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut, pada Senin (11/4) mendatang. Adapun agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan.
Hasoloan kembali menegaskan, apabila polisi menginginkan penundaan sidang, harusnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Nanti, jaksa penuntut yang melakukan permohonan kepada majelis hakim.
"Bagaimanapun semua hal yang menyangkut persidangan, mekanismenya kan disampaikan ke ruang sidang oleh pihak-pihak yang berperkara. Boleh disampaikan oleh pihak yang berkepentingan tapi jalurnya melalui pihak yang berperkara. Dalam hal ini kan kejaksaan yang mewakili negara," kata dia.