Minta Sidang Ahok Ditunda, Pengadilan Kritik Polisi
Jumat, 07 April 2017 – 06:32 WIB
Prosedur ini pun disetujui Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo.
Menurut Waluyo, sidang tidak bisa diintervensi polisi, meskipun atas dalih keamanan dan ketertiban.
"Yang berkompeten (mengajukan) maju dan mundurnya persidangan itu hakim, penasihat hukum, dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain," kata Waluyo. (Mg4/jpnn)