Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Minta Striptis, Mantan Hakim Tak Cukup Dipecat

Rabu, 23 November 2011 – 13:29 WIB
Minta Striptis, Mantan Hakim Tak Cukup Dipecat - JPNN.COM
JAKARTA--Pemecatan tidak hormat Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dwi Djanuanto, oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terbukti melanggar kode etik serta perilaku hakim dinilai pantas oleh DPR RI.

Selain menilai pantas dipecat, DPR juga meminta jika ada indikasi pidananya, harus diproses. "Itu pelanggaran susila, etika, pidana yang serius. Sudah pantas jika dipecat. Tapi harus dilanjut menyoal pidananya," tegas Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusumah Sundari, Rabu (23/11), kepada JPNN di Jakarta.

"Harapannya, supaya penghukuman ini bisa menimbulan efek jera," lanjut anak buah Megawati Soekarnoputri, itu. Kendati demikian, Eva yakin tidak  banyak yang abuse of power untuk soal asusila. "Kecenderungannya masih seputar suap," kata Eva.

Dia juga menyesalkan, hakim yang sudah diberikan remunerasi tapi tidak ada perbaikan manajemen internal. Dicontohkan Eva, misalnya pengetatan pengawasan internal atau etik, tidak ada perubahan perbaikan dari kinerja. "Cara termudah adalah penguatan kerjasama MA (Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial (KY) sehingga keberadaan KY berdampak efektif pada perbaikan kinerja MA," ungkap Eva menegaskan.

JAKARTA--Pemecatan tidak hormat Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dwi Djanuanto, oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terbukti melanggar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close