Minta Striptis, Mantan Hakim Tak Cukup Dipecat
Rabu, 23 November 2011 – 13:29 WIB
Menurut Abbas, pada Tahun 2009 saat menjabat hakim PN Kupang, Dwi Djanuanto berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Seperti meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Kupang, Muhamad Ali Harifin dengan bukti tertulis yang ditandatangani oleh hakim terlapor.
Selain itu, MKH juga menemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona yang berisi pesan meminta 'service' untuk melihat kehidupan dunia malam. "Isinya berupa ajakan melihat tari telanjang," ujarnya. (boy/jpnn)