Minta Uang Asing di Kantor Sesmenpora Dirampas untuk Negara
JPU KPK Anggap Wafid Tak Bisa Buktikan Asal Uang
Rabu, 23 November 2011 – 19:01 WIB
Wafid Muharam pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11). Foto : Arundono W/JPNN
Sedangkan JPU KPK Agus Salim mengatakan, Wafid tidak dapat membuktikan soal asal-usul uang tersebut. KPK menganggap uang-uang itu sebagai hasil korupsi. "Karenanya agar majelis memerintahkan perampasan atas uang itu untuk negara," ucap Agus Salim.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk memerintahkan perampasan