Minuman Alkohol, DPR dan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (minol) masih belum tuntas. Panitia khusus di DPR masih bersikukuh pada persoalan judul RUU.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tetap konsisten dengan usulan nama RUU Larangan Minum Beralkohol seperti hasil keputusan rapat Pansus Minol pada 26 Mei 2016 lalu.
Menurut anggota Pansus Minol, Achmad Mustaqim perdebatan soal judul menjadi salah satu penghambat pembahasan RUU. "Misalnya, PPP yang didukung dua fraksi lain di judul 'larangan', namun beberapa fraksi setuju judul 'pengendalian dan pengawasan'. Kemudian, ada yang setuju judul 'minuman beralkohol'," kata dia dalam diskusi di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Dia menambahkan, penghambat lain karena pihak pemerintah sering tidak hadir dalam rapat pansus. Hal ini menjadi penghambat, terlebih jika pansus akan mengambil sebuah keputusan dari pembahasan dari daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
Pemerintah, menurut Mustaqim, hingga batas akhir pengambilan keputusan masih berat sekali untuk berkompromi. Padahal, pengambilan keputusan harus dihadiri setingkat eselon 1 dengan leading sector-nya Kementerian Perdagangan yakni Sekjen Perdagangan.
"Kami meminta, kata larangan tetap masuk di dalam RUU sebagai bentuk perlindungan masyarakat dengan mayoritas umat Islam. Kami juga ingin ada perpanjangan waktu (pembahasan), dan pemerintah pun komitmen ingin melanjutkan perdebatan pembahasan RUU ini," pungkas politikus PPP itu. (boy/jpnn)