Perusahaan Ini Kantongi NPPBKC Penyalur MMEA Pertama di Yogyakarta
jpnn.com, YOGYAKARTA - PT Putra Hero Gama menjadi penyalur minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman beralkohol pertama yang mengantongi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pada Senin (19/2) lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani menjelaskan MMEA merupakan salah satu barang kena cukai, yang peredarannya harus diawasi dan perlu adanya beban pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.
Oleh karena itu, setiap orang yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai MMEA, seperti pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa NPPBKC.
Untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha barang kena cukai dapat mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi ke kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang mengawasi.
Petugas akan melakukan pemeriksaan lokasi (maksimal lima hari kerja) dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi yang berlaku tiga bulan.
Perusahaan mengajukan permohonan NPPBKC dan kantor Bea Cukai akan melakukan penelitian dalam tiga hari kerja.
Setelah itu, kepala kantor memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.
"Sebelum mendapatkan NPPBKC, terlebih dahulu perusahaan mengajukan surat permohonan pemeriksaan lokasi. Bea Cukai Yogyakarta pun melaksanakan pemeriksaan lokasi pada tanggal 25 Januari 2024," lanjutnya.
Setelahnya, masih menurut Riri, pihak perusahaan berkesempatan memaparkan proses bisnis perusahaan terkait aktivitas di bidang cukai pada 15 Februari 2024 di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.