Minyak Goreng Langka, DMO CPO Naik, Awas Imbasnya Bisa Parah
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom menilai terdapat masalah serius dalam tata kelola minyak goreng, salah satunya kenaikan domestic market obligation (DMO).
Kenaikan DMO telah diberlakukan Menteri Perdagangan pada Kamis 10 Maret 2022, yaitu menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan terdapat kontradiksi antara klaim pasokan crude palm oil (CPO) di hulu dengan fenomena minyak goreng langka.
"Kalau pasokan di hulu aman buat apa ada kenaikan DMO CPO jadi 30 persen," ungkap Bhima kepada JPNN.com, Jumat (11/3).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan kebijakan tersebut ditetapkan karena sampai saat ini pendistribusian minyak goreng masih belum normal.
Artinya, masih terjadi banyak kekurangan di pasar.
Namun, menurut Bhima kebijakan DMO CPO yang sudah ada, yakni 20 persen harusnya mencukupi. Namun, sejauh ini efeknya belum dirasakan di tingkat retail minyak goreng.
"Padahal bisa di cek supply CPO di produsen berapa, kemudian berapa yang diproses menjadi migor. Dicocokkan dengan data penjualan minyak goreng seluruh produsen," jelas Bhima.