MIPI: Masyarakat Berhak Menyoroti DCS Legislatif untuk Pemilu 2024
jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar bertema “Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif untuk Pemilu Tahun 2024”, Sabtu (15/4)
Webinar ini merupakan sesi kedua terkait DCS yang diangkat MIPI dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Ketua Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi dan Dosen Fisip Universitas Airlangga (Unair) Airlangga Pribadi Kusman.
Ketua Umum (Ketum) MIPI Bahtiar dalam sambutannya mengatakan, tema ini menjadi bahasan krusial yang diangkat MIPI karena berpengaruh terhadap kualitas pemilu.
Dalam sejarah pemilu yang dilakukan di Indonesia, baik pemilu pertama hingga sekarang, perhatian seseorang terhadap calon legislatif hampir tidak ada. Kalaupun ada, hal itu tidak didiskusikan secara signifikan.
“Padahal sebelum pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, dalam sistem pemilu kita itu ada ruang di mana sebelumnya masyarakat melakukan seleksi awal terhadap calon anggota parlemen di Indonesia. Seleksi awal terhadap calon anggota DPR, seleksi awal terhadap calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD,” katanya.
Bahtar menjelaskan, masyarakat bisa memberikan tanggapan atau masukan terhadap DCS yang akan diajukan oleh masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam tahap ini diperlukan peran aktif masyarakat maupun Non Governmental Organization (NGO) untuk mencegah masuknya calon-calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.
Tantangan Pencalonan Legislatif
Jojo Rohi dalam paparannya menerangkan terkait beberapa tantangan pencalonan legislatif. Di antaranya bagaimana mendorong setiap partai politik mempunyai sistem dan mekanisme pencalegan dengan indikator yang terukur.