Miranda Tak Ditahan, KPK Dipertanyakan
Jumat, 18 Mei 2012 – 01:29 WIB
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Agus Surono pun meminta pimpinan KPK dapat segera menahan tersangka Miranda S Goeltom. Masih beradanya tersangka di luar tahanan dapat membuat KPK dalam persolan lain.
Apalagi, lanjut dia desakan publik pada penuntasan kasus korupsi sangat besar. Artinya KPK harus fokus pada desakan tersebut. Bersikap lebih adil dan memberikan perlakuan sama bagi setiap tersangka.
Menurutnya, tertundanya penahanan terhadap tersangka dapat membuat masyarakat membanding-bandingkan pimpinan KPK dengan pimpinan KPK sebelumnya. Karena sejak dulu KPK dianggap lembaga paling tegas dan konsisten dalam persoalan hukum. ”Nah sekarang menjadi tidak tegas dan tidak konsisten. Kalau begitu masyarakat akan ragu dengan pimpinan KPK jilid III ini,” terangnya.
Dia merasa yakin pimpinan KPK bukanlah individu yang integritasnya tak perlu diragukan. Jika pimpinan KPK tidak segera menahan, maka masyarakat bakal meragukan integritas pimpinan. Artinya masyarakat bakal menilai pada individu pimpinan KPK.