Miranda Tetap Sangkal Dakwaan Jaksa
Selasa, 24 Juli 2012 – 11:42 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian suap kepada anggota DPR RI dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda S Goetom menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Miranda, dirinya tidak pernah melihat, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa pemberian Trraveller Cheque (TC) yang dilakukan Nunun Nurbaeti kepada sejumlah anggota DPR RI, ataupun peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan adanya pemberian TC tersebut. "Akan tetapi saya ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang terdakwa sebagai orang yang bersama-sama dengan Nunun atau yang menganjurkan Nunun," tutur Miranda saat membacakan eksepsi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Guru Besar UI itu juga mengaku tidak mengetahui atau pernah diberitahu baik oleh Nunun atau siapapun juga mengenai adanya keinginan pemberian TC kepada anggota komisi IX DPR RI, yang menurut JPU dibagikan untuk pemenangan dirinya sebagai DGSBI.
"Bagaimana mungkin dan apa alasannya saya yang tidak tahu menahu bisa dijadikan tersangka atau diajukan sebagai terdakwa," kata Miranda mempertanyakan dakwaan JPU dalam eksepsinya.
JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian suap kepada anggota DPR RI dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI),
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Sosial
Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:28 WIB - Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB - Humaniora
H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:54 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB