Miranda Tetap Sangkal Dakwaan Jaksa
Selasa, 24 Juli 2012 – 11:42 WIB
Menurut Jaksa Supardi, cek yang diberi Miranda itu bagian dari 480 lembar cek yang diduga disebar oleh terpidana suap cek pelawat Nunun Nurbaetie melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo.
"Terdakwa (Miranda) tahu pemberian TC BII oleh Nunun, karena para anggota komisi IX telah memilih terdakwa," ucap Supardi membacakan dakwaan Miranda di Pengadilan Tipikor hari ini.
Atas perbuatannya, Miranda didakwa jaksa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Pidana. Selain itu Miranda juga didakwa melanggar pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-undang Pidana.