Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank INdonesia, Miranda S Goeltom saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7). Foto: Fatra/JPNN
Namun oleh Miranda, dakwaan itu disangkal dan dia menyebut dakwaan tersebut dibuat hanya berdasarkan asumsi jaksa. Selain itu tidak ada bukti dirinya melakukan suap. "Mohon majelis hakim agar mempertimbangkan secara jernih melihat surat dakwaan jaksa," pinta Miranda.(fat/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian suap kepada anggota DPR RI dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI),