Seperti diketahui, Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama Nunun Nurbaetie menyogok anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Gultom yang hari ini kembali diperiksa