Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Miranda Yakin Bakal Bebas dengan SKPP

Rabu, 20 Juni 2012 – 21:12 WIB
Miranda Yakin Bakal Bebas dengan SKPP - JPNN.COM
Seperti diketahui, Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP. Dia dianggap bersama-sama Nunun Nurbaetie menyogok anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. (Fat/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Gultom yang hari ini kembali diperiksa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close