Miras Dilarang untuk Hentikan Perang
Rabu, 13 Januari 2010 – 06:19 WIB
Berikutnya masalah peredaran minuman beralkohol yang dinilai sebagai pemicu kasus kriminalitas, menurutnya itu adalah kapasitasnya pemerintah daerah terkait dengan Peraturan Daerah (Perda). Persoalan ini menurutnya telah dibicarakan dengan Bupati dan Wakil Bupati Mimika. Di pihak lain, Kapolres mendukung rencana pemekaran distrik. Tentang indikasi bahwa anggota polisi lambat menangani kasus di Kwamki Lama, kemarin Kapolres makluminya. Tapi, kondisi itu juga dipengaruhi terbatasnya kendaraan patroli Polsek Mimika Baru. Selain itu bantuan dari Polres memakan waktu karena jaraknya cukup jauh.
Guna menciptakan situasi yang kondusif, pihaknya berencana menggunakan ruang PKK di Kwamki Lama sebagai Pos Polisi (Pospol). Termasuk menempatkan personil putra daerah maupun pendatang yang mampu berkomunikasi dengan masyarakat setempat. Soal rekomendasi jaminan anak sekolah dan atifitas warga umum, Kapolres mengatakan dirinya telah menghimbau anak-anak maupun kaum wanita agar tidak terlibat konflik. Tapi hal ini menurutnya belum sepenuhnya dipatuhi karena menyangkut adat.
Masih terkait rekomendasi itu, Bupati Mimika yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taslim Tuhuteru tidak dapat menerangkan secara detail tanggapannya karena keterbatasan wewenang. Taslim hanya menanggapi soal peredaran Miras. Menurutnya, produk Perda tentang larangan Miras dibuat dari aspirasi masyarakat. Sehingga, kendalinya kembali kepada Pemda dan masyarakat agar bisa dilaksanakan. Taslim mengakui banyak kasus kriminal terjadi sebagai efek dari minuman beralkohol.