Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Miras Dilarang untuk Hentikan Perang

Rabu, 13 Januari 2010 – 06:19 WIB
Miras Dilarang untuk Hentikan Perang - JPNN.COM
Hadir saat itu Kapolres Mimika AKBP M Sagi, Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Refrizal, Dan Lanud Timika Letkol Nav I Nyoman Suadnyana, Dan Lanal Timika Letkol Laut Suwito, Kaden Brimob Kompol Yustanto,SIK, Asisten II Setda Mimika Taslim Tuhuteru.

Sedangkan Anggota DPRD Mimika yang hadir berjumlah 22 orang, yaitu Alpius Edoway, Luther Wakerkwa, Goesfriyanto, Fabianus Jemadu, Miller Kogoya, Muslihudin, Yanes Natkime, Yan Sampe, Johan Ade Matulessy, H M Darwis, Anastasia Tekege, Fandanita Silimang, Nurman Karupukaro, Pelas Gwijangge, Elminus Mom, Gerson Wandikbo, Johanes Felix Helyanan, Athanasius Allo Rafra, Pieter Yan Magal,  Jimmy S Erelak, dan Trifena M Tinal.

Setelah adanya rekomendasi tersebut, sebagian besar dari 25 anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan di Gedung DPRD, Selasa (12/1), meminta persoalan di Kwamki Lama tidak lagi dibesarkan, sebab sudah ada keputusan yang jelas sebagai produk hukum dewan. “Kita juga harus melihat agenda DPRD lainnya. Tetapi kita tetap pantau sejauh mana perkembangan penyelesaian di Kwamki Lama,” kata Karel Gwijangge, wakil rakyat dari Partai Buruh, itu.

Kapolres Mimika AKBP Moch Sagi yang dimintai tanggapannya terkait penanganan pertikaian di Kwamki Lama, mengatakan upaya persuasif sudah dilakukan dengan para tokoh perang. Menurut Kapolres, dengan seijin Tuhan maka pihaknya merasa akan bisa menyelesaikan persoalan itu. Namun Kapolres berharap adanya dukungan dari semua pihak.

TIMIKA - DPRD Kabupaten Mimika dan DPR Papua mengeluarkan enam rekomendasi untuk menyelesaikan pertikaian antara dua kelompok warga di Kampung Kwamki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close