Miras Dilarang untuk Hentikan Perang
Rabu, 13 Januari 2010 – 06:19 WIB
Sedangkan Anggota DPRD Mimika yang hadir berjumlah 22 orang, yaitu Alpius Edoway, Luther Wakerkwa, Goesfriyanto, Fabianus Jemadu, Miller Kogoya, Muslihudin, Yanes Natkime, Yan Sampe, Johan Ade Matulessy, H M Darwis, Anastasia Tekege, Fandanita Silimang, Nurman Karupukaro, Pelas Gwijangge, Elminus Mom, Gerson Wandikbo, Johanes Felix Helyanan, Athanasius Allo Rafra, Pieter Yan Magal, Jimmy S Erelak, dan Trifena M Tinal.
Setelah adanya rekomendasi tersebut, sebagian besar dari 25 anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan di Gedung DPRD, Selasa (12/1), meminta persoalan di Kwamki Lama tidak lagi dibesarkan, sebab sudah ada keputusan yang jelas sebagai produk hukum dewan. “Kita juga harus melihat agenda DPRD lainnya. Tetapi kita tetap pantau sejauh mana perkembangan penyelesaian di Kwamki Lama,” kata Karel Gwijangge, wakil rakyat dari Partai Buruh, itu.
Kapolres Mimika AKBP Moch Sagi yang dimintai tanggapannya terkait penanganan pertikaian di Kwamki Lama, mengatakan upaya persuasif sudah dilakukan dengan para tokoh perang. Menurut Kapolres, dengan seijin Tuhan maka pihaknya merasa akan bisa menyelesaikan persoalan itu. Namun Kapolres berharap adanya dukungan dari semua pihak.