Miras Rp 100 Miliar di BSD Disita Bea Cukai
Sabtu, 27 November 2010 – 01:10 WIB
TANGSEL - Ratusan ribu botol minuman keras (miras) impor dengan berbagai merk yang menggunakan cukai palsu senilai Rp 100 milliar disita petugas Bea dan Cukai Tangerang. Miras dengan kandungan alkohol tinggi itu disita dari dua gudang penyimpanannya yang terdapat di kompleks Taman Tekno, Bumi Serpong Damai (BSD) City, Kota Tangsel. Kerugian negara dari pemalsuan cukai puluhan ribu miras itu diperkirakan mencapai Rp 63 miliar. Penyitaan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tersebut itu dilakukan Rabu (24/11) malam. Saat ini, ratusa ribu miras ilegal itu diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tangerang, Alam Sutera, Kota Tangsel.
Selain menyita ratusan ribu miras itu, petugas juga meminta keterangan lima orang yang diduga pemilik miras ilegal tersebut. ”Ini tangkapan ini terbesar selama tahun 2010 untuk KPPBC Tangerang,” terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata saat menggelar jumpa pers di kantor KPPBC Alam Sutera, Kota Tangsel, Jumat (26/11).
Dia juga mengatakan minuman keras yang merupakan barang impor yang disita jajarannya itu tidak memiliki izin dan membayar pajak kepada negara. Seluruh barang memabukkan itu diamankan dari dua gudang di Taman Tekno Blok 2 No 8 dan Blok M No 25, BSD City, Kota Tangsel.
TANGSEL - Ratusan ribu botol minuman keras (miras) impor dengan berbagai merk yang menggunakan cukai palsu senilai Rp 100 milliar disita petugas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
Sabtu, 18 Januari 2025 – 12:11 WIB - Hukum
TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
Sabtu, 18 Januari 2025 – 13:08 WIB - Daerah
Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
Sabtu, 18 Januari 2025 – 14:16 WIB - Jateng Terkini
Mbak Ita Belum Ditahan KPK, Jokowi ke Semarang, Ada Apa?
Sabtu, 18 Januari 2025 – 13:33 WIB - Humaniora
Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
Sabtu, 18 Januari 2025 – 15:50 WIB