Miris, Panti Di Sini Sudah Tak Nyaman Lagi
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, kemungkinan bertambahnya korban masih mungkin terjadi,” ujar AKBP Ary Donny, kemarin.
Menurut AKBP Ary Donny, pihaknya sangat menseriusi persoalan ini, termasuk masih akan mendalami pengakuan-pengakuan korban, dari aksi pencabulan, lari dari panti hingga akhirnya berani mengadukan ke orang tua mereka. IS sendiri kini telah di tahan di sel Mapolda Gorontalo dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara, IS dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 M.
Sementara itu, saat Gorontalo Post mendatangi langsung Panti Asuhan pimpinan IS itu, sore kemarin, suasanya tampak sepi. Hanya ada sebuah mobil minibus terparkir di luar panti. Tak hanya itu, papan nama panti yang terletak di tepi jalan juga telah dihapus. Sayangnya, tak ada satupun dari para penghuni panti ataupun orang yang berada di dalam panti itu yang mau melayani awak media.
Mereka bahkan terlihat menghindar dari wartawan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namannya mengaku, sejak adanya persoalan pencabulan itu terungkap, seluruh penghuni panti mulai menutup diri dari warga sekitar.
“Dorang so tertutup, tidak lagi jaga dapa lia di luar,” ujar wanita paruh baya itu singkat sambil berlalu.
Polisi sendiri masih terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan intens terhadap tersangka maupun korban.(tr-45)