Miris, Siswa SMA Ini Ikuti Jejak Bapaknya Jadi Pengedar
Hingga kini, keduanya masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar.
Sementara itu MS, salah seorang warga sekitar bercerita bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung di gang menuju rumah salah seorang tersangka.
“Sewaktu jalan, orang itu ditangkap, bang. Di gang (Inpres) itu. Di situnya rumah orang itu dua (tersangka). Polisi sebelumnya sudah menunggu di warung. Ramai sekali tadi malam orang di situ,” bebernya.
MS melanjutkan, setelah kedua tersangka ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Amri.
“Habis itu geledah rumah Amri,” lanjutnya.
Warga lain berinisial AS menambahkan, sebelumnya ALP yang merupakan ayah tiri JAS juga ditangkap karena tersandung kasus yang sama. “Ayah tirinya si JAS itu juga sudah ditangkap, bang. Kasus sabu juga,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai keberadaan orangtua kandung JAS, AS mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuinya. Sesuai informasi yang diperoleh, ALP ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar pada 16 September 2016 lalu di rumahnya di Jalan Nagur Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Siantar Utara.
ALP diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu, 7 pipet, 1 kompeng karet, 1 mancis, 2 plastik klip serta 1 bong. Dan pada 7 Februari 2017, ALP divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan pidana penjara selama 1 tahun, setelah terlebih dulu dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Santoso.