Miris, Siswa SMA Ini Ikuti Jejak Bapaknya Jadi Pengedar
Minggu, 12 Maret 2017 – 22:02 WIB
Majelis Hakim menyatakan Ahmad bersalah dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fes/hez)
Majelis Hakim menyatakan Ahmad bersalah dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fes/hez)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News