Miryam Jadi Tersangka, KPK Periksa Elza
jpnn.com, JAKARTA - Pengaca senior Elza Syarief kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/4). Kali ini, Elza dipanggil sebagai saksi bagi anggota DPR Miryam S Haryani yang menjadi tersangka saksi palsu.
Elza mendatangi KPK dengan didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas. Saat memasuki gedung KPK, Elza mengatakan, ada pihak yang menekan Miryam guna memengaruhi keterangannya di persidangan perkara e-KTP beberapa waktu lalu.
Hanya saja, Elza enggan menyebut nama pihak yang menekan Miryam. “Itu masuk projustitia,” katanya.
Namun, pengacara senior itu memberi petunjuk tentang pihak yang menekan Miryam. “Teman-temannya yang namanya ada di surat dakwaan (perkara e-KTP, red),” kata Elza.
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Langkah itu menyusul terungkapnya kebohongan Miryam saat bersaksi pada persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR. Kini, politikus Hanura itu diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi.(put/jpg)