Miryam, Mau Datang Sendiri atau Dijemput?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya ingin segera mengungkap keterlibatan Miryam S. Haryani dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Setelah surat panggilan pertama diabaikan, komisi antirasuah kembali mengagendakan ulang pemeriksaan Miryam sebagai tersangka hari ini (18/4).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat pemanggilan ulang sudah dikirimkan ke politikus Partai Hanura itu.
Isi suratnya, pemanggilan untuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP 23 Maret lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. ”Kami harap MSH (Miryam) datang,” kata Febri, kemarin (17/4).
KPK kembali mengancam akan menjemput paksa Miryam bila yang bersangkutan mangkir di pemeriksaan hari ini.
Tentu saja, upaya itu bakal dilakukan jika alasan ketidakhadiran dinilai tidak patut sesuai ketentuan. Sebagai catatan, saksi dan tersangka wajib memenuhi panggilan aparat penegak hukum, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan.
Saksi atau tersangka bisa meminta pemanggilan ulang bila ada keperluan lain yang memenuhi syarat undang-undang. Semisal berobat karena sakit atau tugas negara yang memang tidak bisa ditinggalkan.
Nah, pada pemanggilan minggu lalu, alasan Miryam tidak hadir kurang begitu kuat sesuai ketentuan. Sehingga membuat KPK mengeluarkan ancaman penjemputan paksa.