Miryam, Mau Datang Sendiri atau Dijemput?
Febri menjelaskan, sampai saat ini sudah ada beberapa saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan keterangan palsu Miryam. Salah satunya, pengacara kondang Elza Syarief.
Elza dimintai keterangan seputar pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam di sidang e-KTP dan perubahan keterangan di persidangan.
Penyidik KPK juga memeriksa tersangka ketiga kasus e-KTP, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Penyidik kembali mendalami peran pengusaha yang diduga menjadi aktor sentral mega korupsi e-KTP tersebut.
Terutama terkait dengan proses awal pembahasan proyek e-KTP. ”Dan kaitan dengan pihak lainnya,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Sementara itu, sidang lanjutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di pengadilan tipikor Jakarta kemarin kembali mengungkap fakta baru.
Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa KPK menguatkan adanya indikasi persekongkolan yang dilakukan pihak konsorsium dengan pejabat Kemendagri sebelum lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut dilakukan.
Misal yang disampaikan Husni Fahmi, ketua tim teknis lelang pengadaan e-KTP yang berasal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Husni mengakui adanya pertemuan yang dihadiri tim teknis dan tiga perwakilan konsorsium bentukan Andi Narogong, yakni konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Murakabi Sejahtera dan Astagraphia.