Misbakhun Bandingkan Bunga Surat Utang Negara ASEAN, Indonesia Terlalu Royal di Masa Pandemi
Misbakhun justru menyoroti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tak seolah tak mau merugi pada masa pandemi. BI, kata Misbakhun, menginginkan surat utang pemerintah dibeli dengan tingkat bunga 4,8 persen atau sesuai batas minimum biaya operasi moneter bank sentral itu.
Adapun OJK, sambung Misbakhun, meminta bunga surat utang sesuai commercial rate deposito. “Commercial rate saat ini di kisaran 6-7 persen,” sebutnya.
Sementara Kemenkeu, tutur Misbakhun, ingin menggunakan mekanisme bantuan likuiditas dengan menempatkan deposito pemerintah di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan bunga deposito komersial. “Artinya tingkat bunga yang diminta sama dengan OJK,” tutur Misbakhun.
Quantitative Easing (QE) merupakan salah satu kebijakan moneter Bank Sentral untuk memberikan stimulus perekonomian dengan cara pembelian aset finansial dalam jumlah tertentu dari bank komersial ataupun institusi swasta lainnya. pic.twitter.com/UNG6mnJVAk — MMisbakhun (@MMisbakhun) April 30, 2020
Oleh karena itu Misbakhun menuding para pengambil kebijakan di Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mau mencari untung pada masa pandemi. Menurutnya, hal itu justru tak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Misbakhun menegaskan, skema dalam Perppu Corona itu sudah sangat jelas, yakni penggunaan keuangan negara sebagai biaya krisis pemulihan ekonomi bukan kerugian negara. Oleh karena itu perppu tersebut memberikan imunitas kepada pejabat Kemenkeu, BI, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka menggunakan keuangan negara untuk memulihkan ekonomi.
“Sayangnya para pengambil kebijakan di KSSK pengin mengambil keuntungan dan tidak mau rugi dari proses pemulihan ekonomi ketika bantuan yang diberikan oleh negara diberikan bunga commercial rate. Sudah dilindungi dengan imunitas hukum tapi mau ambil untung. Masa krisis begini maunya untung?” pungkasnya.(ara/jpnn)