Misbakhun Ingatkan Pemerintah Tak Cuma Pungut Cukai Tembakau
Dorong RUU Pertembakauan demi Lindungi Petanijpnn.com, JAKARTA - Legislator Partai Golkar M Misbakhun lagi-lagi menyuarakan pembelaannya terhadap petani tembakau. Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Pertembakauan menyatakan, industri hasil tembakau (IHT) memiliki nilai strategis secara nasional sehingga para petaninya pun harus memperoleh perlindungan.
Misbakhun menyatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus RUU Pertembakauan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/1). Hadir dalam RDPU itu antara lain Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), perwakilan KADIN dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.
Misbakhun menyatakan, sumbangsih IHT bagi penerimaan APBN mencapai sekitar Rp 200 triliun. Sayangnya, pemerintah tidak berpihak pada IHT.
Padahal, KADIN juga menempatkan IHT dalam industri strategis. Bahkan, Amerika Serikat menginisiasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) demi melindungi industri tembakaunya.
“Tadi KADIN bilang bahwa industri tembakau nasional masuk industri strategis. Amerika yang menginisiasi Framework Convention on Tobacco Control memasukkan industri tembakaunya sebagai industri startegis, bahkan dilindungi. Namun, pemerintah kita tidak memasukkan IHT sebagai industri strategis,” tegas Misbakhun.
Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan itu menambahkan, sektor hulu dan hilir pertembakauan nasional belum adil. Di sektor hilir, katanya, pemerintah sudah punya aturan tentang cukai sebagai salah satu penerimaan negara.
Sedangkan di sektor hulu, sambung Misbakhun, luas perkebunan tembakau setiap tahun justru berkurang. Selain itu, nasib petani tembakau juga terancam.
Oleh karena itu, Misbakhun mendorong pemerintah menegaskan perannya dalam RUU Pertembakauan. “Jangan sampai negara mendapatkan manfaat dari cukai namun struktur hilir minim perlindungan,” tegasnya.