Misbakhun: Konsultan Pajak Harus Diatur Undang-undang
Misbakhun menambahkan, RUU Konsultan Pajak penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah.
Dengan begitu, nantinya wajib pajak akan bisa mendapatkan kesetaraan.
Kesetaraan itu berkaitan dengan memperoleh pelayanan melalui konsultan yang mewakili pembayar pajak.
Sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan di Indonesia, sambung dia, konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang.
"Sebab, hal itu untuk mengatur praktik profesi konsultan pajak supaya bisa memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional. Mengingat ke depan pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan," ujar mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
Untuk diketahui, Baleg akhirnya memutuskan membentuk Panitia Kerja Prolegnas 2016.
Panja tersebut akan memulai rapat pada minggu ketiga November nanti. (jos/jpnn)