Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Misbakhun Minta Kominfo Mengeblok Total Aplikasi Live

Selasa, 04 April 2017 – 19:09 WIB
Misbakhun Minta Kominfo Mengeblok Total Aplikasi Live - JPNN.COM
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR M Misbakhun mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bertindak tegas terhadap aplikasi layanan Live.me dan Bigo Live. Alasannya, aplikasi penyedia layanan aplikasi live streaming itu merusak tatanan dan konstruksi sosial budaya di Indonesia.

Misbakhun menyatakan hal itu dalam rapat kerja Baleg dengan Kemenkominfo untuk harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPR, Selasa (4/4). Menurutnya, Kemenkominfo sebagai pemegang otoritas harus benar-benar memperhatikan dampak siaran langsung itu.

Sebagaimana diberitakan JawaPos.Com, politikus Golkar itu mendukung wacana pemerintah untuk menutup Live.me maupun Bigo Live. Namun, dia meminta Kemenkominfo memblokir aplikasi itu secara permanen.

“Saya mendukung keseriusan pemerintah menutup tayangan tersebut sambil menata regulasi yang sesuai dengan nilai kemasyarakatan Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut Misbakhun mempertanyakan manfaat Live.me dan Bigo Live. Secara ekonomi, negara juga tidak memperoleh pemasukan dari pajak.

Sedangkan dari sisi edukasi, masyarakat juga tak memperoleh hal positif. Sebab, katanya, yang terjadi justru konstruksi tatanan sosial yang terdistorsi.

Sebaliknya, penyedia aplikasi yang panen keuntungan. "Karena tidak ada manfaat dan lebih banyak mudaratnya, maka Live.me dan Bigo Live layak diblokir oleh pemerintah," tegas Misbakhun.

Misbakhun juga mengingatkan Menkominfo supaya menjalankan prinsip Trisakti dan visi Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo tentang memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia yang sesuai dengan jiwa Konstitusional dan semangat Pancasila. “Inilah yang bisa saya sampaikan terkait revisi UU Penyiaran,” tukas dia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR M Misbakhun mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bertindak tegas terhadap aplikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close