Misbakhun: Pansus Pemilu tidak Perlu Dibuat
Rabu, 08 Mei 2019 – 14:50 WIB
“Terkait persoalan pemilu tersebut, kami memandang perlu hak angket DPR yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Penyelenggara Pemilu 2019,” kata Ledia dalam paripruna.
Menurut Ledia, berdasar Pasal 79 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), angket adalah adalah hak DPR untuk lakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara.
“Karena itu, Fraksi PKS mengajak seluruh anggota DPR untuk membentuk pansus penyelenggaraan pemilu,” katanya.(boy/jpnn)