Pengamat: Wacana Pansus Pemilu Upaya Elite Menghamburkan Uang
jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) Pemilu Serentak 2019 dinilai sebagai upaya untuk menghambur-hampurkan uang negara, sebab wacana tersebut tidak substansial.
"Saya pikir itu wacana tidak substansial dan itu hanya mau menghambur-hamburkan uang negara,” kata Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini, wacana itu dianggap tidak substansi karena hasil pansus pemilu tersebut tidak memiliki sarana atau instrumen untuk mengadili hasil rekomendasi kerja pansus.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 Sudah Sekarat, Mengapa Impor Guru Lagi?
“Emangnya hasil kerja pansus itu nanti hasilnya rekomendasi ke mana dan lembaga atau instrumen mana yang bisa mengadili hasil kerja pansus kan enggak ada, itu artinya wacana itu tidak bermutu," ujar Ramses.
Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu 2019 untuk menempuh hukum melalui instrumen negara yang telah disediakan dalam menangani hasil pemilu baik bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sarankan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu 2019 agar tempuh hukum melalui instrumen negara yang legal dan telah disediakan dalam menangani hasil pemilu baik bawaslu maupun MK daripada buat pansus yang hanya buang-buang uang dan energi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019.