Misbakhun: Perlu Revolusi Mental untuk Genjot Tax Ratio
Hingga kini, rasio pegawai pajak dengan penduduk di Indonesia mencapai 1:7.700.
Rasio itu jauh dibandingkan dengan negara yang efektivitas kelembagaan perpajakannya sangat optimal.
Salah satunya adalah Jerman yang memiliki rasio pegawai pajak dan penduduk hanya sekitar 1:727.
“DJP selama ini sudah melakukan upaya penguatan institusi dengan tambahan pegawai dan infrastruktur, namun perkembangannya belum optimal,” ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, dengan tugas penerimaan pajak yang besar, DJP hanya berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian.
Ironisnya, Perpres juga berubah setiap ada pergantian kabinet.
Padahal, UUD menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Saat ini, UU tentang Subtansi Materi Pajak sudah diatur seperti di UU KUP, UU PPH dan UU PPN.